Di KPK Anies Jelaskan Modal Rumah Dp Rp0 Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memenuhi panggilan KPK (Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan sejumlah hal saat menjadi saksi untuk mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Termasuk, menerangkan penyertaan modal pada perusahaan BUMD tersebut untuk program unggulannya yaitu rumah DP Rp0.

Hal ini disampaikan setelah KPK memeriksa Anies selama kurang lebih lima jam pada Senin, 21 September kemarin. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 22 September.

Selain itu, Anies juga dimintai keterangan terkait proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya sekaligus mekanisme pelaporannya.

Tak hanya Anies, komisi antirasuah juga turut memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Dalam pemeriksaan itu, politikus PDI Perjuangan tersebut dikonfirmasi proses penganggaran yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DKI atas usulan penyertaan modal ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Keterangan para saksi tersebut tentu detailnya telah tertuang dalam BAP dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas-luasnya pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.