KPK Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Proyek Rumah DP Rp0 Milik Anies Baswedan
Ilustrasi-Rumah DP Rp0 (Foto: Dok VOI/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah pihak sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. 

Ada 6 orang saksi yang digarap KPK untuk tanah yang diperuntukan bagi pembangunan rumah DP Rp0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini.

Saksi yang diperiksa yakni Fransiska Sri Kustini CB atau Sr. Franka CB yang merupakan Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia; Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarama Jaya Tahun 2017 sampai Oktober 2020 Rachmat Taufik; dan Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 sampai 2020 Slamet Riyanto.

Selain itu, penyidik juga memeriksa broker calo tanah, Minan bin Mamad; Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar; serta Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Maret.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan pada para saksi. Namun, keenam orang ini diduga mengetahui perihal dugaan perkara korupsi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah untuk Program DP Rp0 Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mendengar kabar ini sejak Jumat, 5 Maret lalu langsung menonaktifkan Yoory Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.

Terkait keputusan yang diambil Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya melakukan hal tersebut untuk memberi kesempatan kepada Yoory Corneles Pinontoan membela diri dalam kasus hukumnya.

Riza ingin menerapkan asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan Yoory mengungkapkan keterangan dengan situasi fakta dan data yang ada. Riza juga menghormati penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang didalami KPK.

"Mari kita hormati proses semua ini, penegakan hukum siapapun nanti. Kita akan lihat hasilnya sesuai fakta data yang ada di lapangan berdasarkan hasil penyidikan dari KPK," ujar Riza.