Lakukan Penggeledahan, KPK Temukan Dokumen Terkait Korupsi Rumah DP Rp0
Ilustrasi-Rumah DP Rp0 (Foto: Dok VOI/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, Senin, 8 Maret. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Dari beberapa lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa, 9 Maret.

Dia memaparkan, sejumlah tempat yang digeledah adalah Kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Ali enggan membeberkan pemilik rumah yang dimaksud. Dia juga tak menjelaskan lebih jauh dokumen yang ditemukan dan dibawa oleh penyidik.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan di lakukan validasi dan verifikasi untuk segera di lakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,"  ungkapnya.

Lebih lanjut, komisi antirasuah ini juga meminta masyarakat bersabar. KPK, kata Ali, bakal membeberkan nama tersangka dan bukti korupsi pada saat penahanan nanti.

"Kami mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait  pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Anies Baswedan mendengar kabar ini sejak Jumat, 5 Maret lalu. Tanpa tunggu lama, ia menonaktifkan Yoory Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya memberikan kesempatan kepada Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan untuk membela diri dalam kasus hukumnya.

Riza ingin menerapkan asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan Yoory mengungkapkan keterangan dengan situasi fakta dan data yang ada. Riza juga menghormati penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang didalami KPK.

"Mari kita hormati proses semua ini, penegakan hukum siapapun nanti. Kita akan lihat hasilnya sesuai fakta data yang ada di lapangan berdasarkan hasil penyidikan dari KPK," ujar Riza.