JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap kasus korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta telah berlangsung sejak lama. Pemprov DKI juga sudah tahu praktik ini dilakukan sejak dulu.
Hal ini terkait penetapan Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka pembelian tanah Rumah DP Rp0.
"Memang, kasus (korupsi) tanah di DKI Jakarta ini sudah kita ketahui sejak lama," kata Wagub Riza pada Senin, 8 Maret malam.
Namun, Riza mengaku menyelesaikan korupsi pertanahan bukanlah pekerjaan yang mudah. Masalah tanah di Jakarta ini, menurut Riza, merupakan salah satu masalah yang kompleks.
"Ini bukan pekerjaan yang mudah. Kita tahu, dalam tahun-tahun sebelumnya di Jakarta ini memang banyak sekali kasus-kasus," ujarnya.
Pemprov DKI, kata Riza, berusaha semaksimal mungkin dan hati-hati dalam penyelesaian mafia tanah ini. DKI meminta dukungan pada instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum untuk sama-sama mencermati dan meneliti proses pembelian lahan.
"Kami sendiri membeli lahan ada syaratnya, minimal syaratnya harus sertifikat. Di samping syarat-syarat lain kita cek ke notaris, BPN, cek ke yang lain. Kalau kemudian terjadi ada masalah, di sini kita akan melihat siapa yang sengaja merubah data, memanipulasi sertifikat, menduplikasi, dan sebagainya," jelasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Anies Baswedan mendengar kabar ini sejak Jumat, 5 Maret lalu. Tanpa tunggu lama, ia menonaktifkan Yoory Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya memberikan kesempatan kepada Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan untuk membela diri dalam kasus hukumnya.
Riza ingin menerapkan asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan Yoory mengungkapkan keterangan dengan situasi fakta dan data yang ada. Riza juga menghormati penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang didalami KPK.
"Mari kita hormati proses semua ini, penegakan hukum siapapun nanti. Kita akan lihat hasilnya sesuai fakta data yang ada di lapangan berdasarkan hasil penyidikan dari KPK," ujar Riza.