JAKARTA - Komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyejahterakan warga berpenghasilan rendah dengan menyediakan rumah DP Rp0 jadi diragukan lewat penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020.
Dalam Kepgub yang diteken pada 10 Juni 2020 tersebut, Anies menaikkan batas penghasilan tertinggi penerima fasilitas pembiayaan kredit rumah tanpa down payment (DP) tersebut.
Mulanya, batas penghasilan tertinggi keluarga yang boleh mengajukan kepemilikan rumah DP Rp0 sebesar Rp7 juta. Kini, keluarga yang penghasilannya mencapai Rp14,8 juta dibolehkan untuk melakukan pengajuan tersebut.
Hal ini dipertanyakan oleh analis kebijakan perkotaan dari FAKTA, Azas Tigor Nainggolan. Tigor merasa penghasilan bulanan warga yang mencapai Rp14,8 juta tidak masuk dalam kategori miskin atau berpenghasilan rendah.
"Warga miskin mana yang penghasilan minimalnya Rp 14 juta? Penetapan dan cara berpikir Anies Baswedan ini aneh," kata Tigor dalam keterangannya, Selasa, 16 Maret.
BACA JUGA:
Selain itu, Anies juga memangkas target pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) yang didalamnya terdapat rumah DP Rp0, dari awalnya 232.214 unit menjadi 10.460 unit.
Alasannya karena pandemi COVID-19. DKI menyadari tidak bisa meraih target kepemilikan hunian sebanyak yang dijanjikan saat awal Anies menjabat. Terlebih, banyak anggaran yang dikeluarkan untuk penanganan pandemi.
Belum lagi muncul dugaan korupsi pembelian lahan yang diperuntukkan membangun rumah DP Rp0 di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kasus ini tengah didalami oleh KPK. Anies juga menonaktifkan Dirut Perumda Pembanguanan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan dari jabatannya usai Yoory ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak awal proyek yang digadang-gadang gubernur Anies Baswedan akhirnya terkuak ada korupsinya pada pembelian tanah bermasalah di daerah Pondok Ranggon. Apakah kalian warga Jakarta masih mau mendengar omong kosong yang nol besar itu?" cecarnya.
Oleh sebab itu, Aziz mendorong agar KPK memeriksa Anies dalam pendalaman kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, Azis menyebut Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga ikut diperiksa karena berperan dalam pengesahan anggaran daerah.
"Para anggota DPRD Jakarta semua diam dan bungkam, padahal ada uang warga Jakarta sebesar Rp285 Milyar dari APBD Jakarta yang dikorupsi oleh orang-orang Anies Baswedan. Supaya KPK tidak dikatakan nol besar, maka KPK segera periksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi," pungkasnya.