Wagub DKI Bilang Batas Gaji Tertinggi Pemilik Rumah DP Rp0 Jadi Rp14,8 Juta Arahan Pemerintah Pusat
Rumah DP Rp0 (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut keputusan Pemprov DKI menaikkan batas penghasilan tertinggi pemilik rumah DP Rp0 yang sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta dilakukan atas arahan pemerintah pusat.

Wagub Riza mengatakan nilai ini disesuaikan pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

"Kenaikan itu mengikuti kebijakan daripada peraturan pemerintah pusat. Ada peraturan Menteri PUPR. Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret.

Namun, dalam peraturan Menteri PUPR tersebut, diatur bahwa batas penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah maksimal sebesar Rp12,3 juta. Angka ini lebih rendah dari yang berlaku di DKI.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI, Sarjoko menyebut besaran yang ditetapkan mereka melewati batas peraturan menteri karena ada perhitungan tertentu. Sebab, harga tanah Jakarta berbeda dengan daerah lainnya.

"Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia," ungkap Sarjoko.

Sebelumnya, kenaikan batas penghasilan tertinggi penerima rumah DP Rp0 ini dipertanyakan analis kebijakan perkotaan dari FAKTA, Azas Tigor Nainggolan. Tigor merasa penghasilan bulanan warga yang mencapai Rp14,8 juta tidak masuk dalam kategori miskin atau berpenghasilan rendah.

"Warga miskin mana yang penghasilan minimalnya Rp 14 juta? Penetapan dan cara berpikir Anies Baswedan ini aneh," kata Tigor.