Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan tak masuk ke ranah privat yakni percakapan di WhatsApp. Tapi bila ada laporan dugaan pidana, polisi akan memprosesnya.

“Polri akan melakukan proses Penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat, saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang mrlaporkan akun yang memposting ujaran kebencian SARA,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 17 Maret.

Platform WA ditegaskan Polri masuk dalam ranah privat. Karenanya tim virtual police bergerak bila ada laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam percakapan WA. 

“WA merupakan area privat atau ranah pribadi dan virtual police tidak masuk ke ranah tersebut. Saya ulangi polisi tidak masuk ke ranah tersebut. Artinya sekali lagi bahwa virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan kemudian salah satu anggota grup melakukan screenshot kemudian melaporkan kepada polisi, bisa laporan melalui virtual police ataupun laporan langsung kepada kantor polisi,” papar dia.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual polisi,” tegas Kombes Ahmad Ramadhan.

Polri mengingatkan agar masyarakat bijak saat berselancar di media sosial. Ruang digital harus tetap sehat.