Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI bersurat resmi jika serius menggandeng aparat penegak hukum mengusut sengkarut kuota ibadah haji 2024. Sebab, permintaan itu secara langsung belum disampaikan.

“Kalau sepanjang pengetahuan saya belum ada permintaan resmi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Rabu, 11 September.

“Kami menunggu surat resmi dari DPR itu,” sambungnya.

Bukan hanya surat resmi, Tessa bilang, lembaganya tentu bakal memerlukan bahan yang sudah didapat oleh Pansus Angket Haji. Tujuannya untuk menelisik ada tidaknya dugaan pidana dalam pengalihan kuota haji yang di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami secara prinsip kalau ditanya apakah nanti akan lanjut ke ranah pidana atau tidak tentunya kita harus melihat konteks terlebih dahulu. Tapi, untuk saat ini KPK belum menentukan apakah ini masuk ranah hukum pidana atau hanya administrasi negara karena kita masih menunggu surat dan bahan-bahan dari sana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Pansus Angket Haji DPR Wisnu Wijaya menyebut opsi melibatkan penegak hukum yakni KPK dan Polri mengemuka setelah investigasi dilakukan. “Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu 8 September.

Politikus PKS ini juga mengungkap Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Wisnu bilang sejumlah pejabat Kementerian Agama yang dipanggil oleh pansus mangkir, adanya dugaan pemberian keterangan dan/atau dokumen palsu oleh saksi terdahulu, serta dugaan tekanan yang dialami oleh para saksi.

Adapun KPK saat ini sudah menerima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. Dipastikan setiap laporan yang masuk pasti bakal ditelaah.