JAKARTA – Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR mempertimbangkan opsi untuk melibatkan aparat penegak hukum seperti Polri dan KPK untuk memperkuat penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji tambahan
Menurut anggota Pansus Angket Haji DPR, Wisnu Wijaya, opsi tersebut mengemuka usai pihaknya melakukan serangkaian investigasi lewat rapat pansus dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat terkait.
“Terutama setelah mempertimbangkan perkembangan investigasi yang telah dilakukan. Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan,” ujarnya, Minggu 8 September 2024.
BACA JUGA:
Politisi dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Hal ini terlihat dari mangkirnya sejumlah pejabat Kementerian Agama yang dipanggil oleh pansus, adanya dugaan pemberian keterangan dan/atau dokumen palsu oleh saksi terdahulu, serta dugaan tekanan yang dialami oleh para saksi.
Selain terkesan adanya upaya merintangi penyelidikan, sikap tidak kooperatif Kemenag juga dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap niat baik DPR yang menghendaki penyelesaian sengkarut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini secara persuasif.
“Tindakan penghinaan terhadap parlemen ini hanya akan menguatkan dorongan pansus haji DPR untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan,” tukas Wisnu.
Karena itu, anggota Komisi VIII DPR ini mempertanyakan komitmen Kementerian Agama untuk menghadirkan layanan haji yang adil, bermartabat, dan memanusiakan jemaah.
“Kami berharap ada sikap yang lebih kooperatif dari Kementerian Agama demi tercapainya penyelesaian yang adil dan transparan terhadap dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini. Kami akan sangat menghargai sikap responsif dan integritas yang ditunjukan oleh pihak-pihak yang terpanggil,” tambah Wisnu.