Bagikan:

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Nusron Wahid memandang tak ada peran dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di balik kisruh pembagian kuota haji.

“Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” kata Nusron, dikutip Rabu, 4 September.

Dalam kasus ini, kata Nusron, fokus penyelidikan Pansus Haji menyasar Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.

“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," tutur Nusron.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlun Imansyah di Senayan, Senin, 2 September, malam, Pansus Haji belum menemukan unsur pidana terkait pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

“Saya sebagai Ketua Pansus mengatakan, saya belum melihat ada ranah pidana. Masih sangat mentah,” ujar Nusron.

Nusron mengungkapkan, sejauh ini Pansus Haji DPR juga belum mengambil kesimpulan perihal adanya unsur pidana meski sudah menemukan indikasinya.

“Indikasi-indikasi kami ada, tapi kan tidak mungkin saya sampaikan kepada publik. Karena data-datanya menurut saya mentah lah. Sehingga kami perlu olah lagi,” katanya.

Sebelumnya dalam RDP dengan Pansus Haji, Fadlul Imansyah menjelaskan posisi BPKH soal pembayaran dana haji.

Menurut Fadlul, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan. Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.

"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," ungkap Fadlul, Senin, 2 September.