Bagikan:

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR, Nusron Wahid mengatakan pihaknya belum menemukan unsur pidana terkait pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

Hal itu disampaikan Nusron usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlun Imansyah di Senayan, Senin, 2 September, malam.

“Saya sebagai Ketua Pansus mengatakan, saya belum melihat ada ranah pidana. Masih sangat mentah,” ujar Nusron.

Nusron mengungkapkan, sejauh ini Pansus Haji DPR juga belum mengambil kesimpulan perihal adanya unsur pidana meski sudah menemukan indikasinya.

“Indikasi-indikasi kami ada, tapi kan tidak mungkin saya sampaikan kepada publik. Karena data-datanya menurut saya mentah lah. Sehingga kami perlu olah lagi,” katanya.

Politikus Golkar itu menegaskan, pihaknya masih perlu mendalami informasi dari pihak lain. Sebah kata dia, menyelidiki pelanggaran pembagian kuota penyelenggaraan haji 2024 tidaklah mudah.  

“Kalau kami konteksnya penyelidikan kan harus cover both side. Kami harus menerima informasi dari pihak berwenang bagaimana, dari pihak pelaku bagaimana, dari BPKH bagaimana. Terlalu dini saya menyimpulkan untuk saat ini,” kata Nusron.

Sementara sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan, transfer nilai manfaat atau dana untuk pembayaran penyelenggaraan ibadah haji kepada Kementerian Agama RI, tidak melebihi pagu yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Kepala BPKH Fadlun Imansyah saat memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Senin, 2 September, malam.

“Dalam praktiknya kami akan mentransfer sesuai permintaan. Kalau kita tidak mentransfer sesuai permintaan kita jadi salah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 menyampaikan bahwa BPKH mentransfer sesuai permintaan,” ujar Fadlun.

Menurut Fadlun, BPKH mentransfer nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp 7,88 Triliun sesuai permintaan Kemenag. Namun, besaran tersebut dipersoalkan oleh Pansus Angket Haji karena lebih rendah dengan nilai manfaat yang telah disepakati dalam rapat antara DPR RI dan pemerintah.

Seharusnya, BPKH menyiapkan dana Rp 8,2 Triliun untuk mendukung operasional ibadah haji 2024. Tetapi, Kementerian Agama pada 10 Januari 2024 mengubah formasi pembagian jumlah kuota jemaah menjadi 213.320 untuk haji reguler, dan 27.680 bagi haji khusus.

“Kalau yang disepakati di rapat panja dengan asumsi 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus, nilai manfaat yang ditetapkan Rp 8,2 Triliun,” kata Fadlun.

Kendati demikian, Fadlun mengatakan, perbedaan tersebut diikuti dengan berubahnya besaran nilai manfaat yang diminta Kementerian Agama RI menjadi Rp 7,88 Triliun.

"Secara base practice, kalau dalam pengelolaan keuangan, selama masih berada di bawah koridor dan penetapan pagu, buat kami itu bisa dilakukan. Yang tidak boleh adalah apabila terjadi pengeluaran di atas pagu yang ditetapkan, itu harus persetujuan kembali,” ungkap Fadlun.

“Jadi kita tetap memegang pagunya Rp 8,2 Triliun, sebagai pagu. Tapi dalam praktiknya, kita akan mentransfer sesuai permintaan,” pungkasnya