JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji bakal bekerja selama masa reses DPR untuk menginvestigasi tiga masalah pokok. Dalam rapat terdekat, Pansus terlebih dahulu akan menetapkan unsur pimpinan.
"Pansus direncanakan bekerja sejak bulan Juli sampai 30 September 2024, atau dengan kata lain pansus angket tetap melakukan rapat selama masa reses," ujar anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, kepada wartawan, Senin, 15 Juli.
"Terdapat tiga masalah utama yang menjadi concern sejumlah fraksi di parlemen dan anggota lintas komisi yang terlibat dalam pengawasan pelaksanaan haji 2024, sehingga dinilai perlu dilakukan investigasi secara serius," tambahnya.
Adapun tiga fokus masalah yang akan diinvestigasi Pansus Angket Haji yakni, pertama, adanya indikasi pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji sehingga menimbulkan banyak masalah. Baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi.
BACA JUGA:
"Sesuai dengan Peraturan DPR RI Tentang Tata Tertib Pasal 187, dalam melakukan penyelidikan, Panitia Angket dapat memanggil pemerintah, dalam hal ini bisa dari unsur Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua stakeholder dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji untuk dimintai keterangan," jelas Wisnu.
Selain dari unsur pemerintah, lanjut Wisnu, Pansus Angket juga akan memanggil sejumlah pakar, saksi, badan hukum, bahkan masyarakat untuk dimintai keterangannya.
"Terkait materi yang akan didalami di antaranya adalah tiga hal yang kami sebutkan sebelumnya," kata politikus PKS itu.