Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) menduga terjadi penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU, Arya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 31 Juli.

Pengalihan kuota ini disebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Karena seharusnya kuota khusus hanya sebesar delapan persen, kata Arya.

Karenanya, GAMBU merasa heran dan miris dengan pengalihan kuota tersebut. Sebab, Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah dengan rincican jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Tapi, Arya menyebut jumlah itu berubah dan diketahui saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024. Pihak Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

 

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang  melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," tegasnya.

Tak hanya melapor, GAMBU juga mendorong Pansus Angket Haji DPR segera membongkar sengkarut kuota haji ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diminta memberi atensi terhadap masalah ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK pernah menyatakan siap mengurusi sengkarut pelaksanaan ibadah haji. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengapresiasi dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji di DPR RI.

“KPK menyambut positif pansus yang dibuat. Tentunya, apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat, 12 Juli. 

“Kami akan lihat dalam kapasita apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut,” sambungnya.