Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung audit penyelenggaraan Haji 2024. Khususnya, terkait pergeseran kuota yang jadi sorotan belakangan.

“Kalau ada kami mendorong auditor untuk bisa menyampaikan ke aparat penegak hukum sebagaimana info yang tadi disampaikan adanya pergeseran klasifikasi yang harusnya A digeser ke B sehingga mengakibatkan waiting listnya menjadi lebih lama,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Senin, 5 Agustus.

Tessa bilang audit sangat diperlukan karena penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan keuangan negara. Sehingga, pemeriksaan wajib dilaksanakan setiap tahun.

“Ya itu (hasil audit, red) merupakan satu masalah mungkin yang perlu nanti disampaikan ke aparat penegak hukum. Dalam hal ini, KPK, kami menunggu,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil meminta KPK segera menyelidiki dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki terkait kuota haji 2024. Laporan yang masuk harus ditindaklanjuti.

“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat, 2 Agustus.

Adapun komisi antirasuah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait sengkarut kuota Ibadah Haji 2024. Paling baru adalah Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) yang melaporkan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus.

Selain itu, ada juga laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka menduga ada pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang berbau rasuah.

Ketua GAMBU, Arya menilai pengalihan kuota itu melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus harusnya hanya sembilan persen dari jumlah kuota jamaah Indonesia. “Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan KPK berkenan memanggil para terlapor tersebut,” ujar Arya pada Rabu, 31 Juli