Menag dan BPKH Diundang KPK Bahas Biaya Haji
Ilustrasi KPK. (dok kpk.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama (Menag) Yaqut Qolil Qoumas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada hari ini, Jumat, 27 Januari. Mereka akan membahas terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022 atau 1443 Hijriah, dan formula penetapan BIPIH dan BPIH 2023 atau 1444 Hijriah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Januari.

Ipi mengatakan KPK berwenang memonitor penyelenggaraan negara sesuai UU KP Nomor 19 Tahun 2019. Lagipula, ini bukan kali pertama komisi antirasuah menyoroti kegiatan ibadah haji.

Pada 2019, Ipi bilang, KPK telah mengkaji tentang penyelenggaraan haji. Hasil berupa rekomendasi disampaikan ke Kementerian Agama dan BPKH dan sudah dikerjakan sebagaian.

Hanya saja, ternyata ada dua rekomendasi yang belum selesai dikerjakan. Ipi tak memerinci isinya tapi dia memastikan KPK akan terus melakukan pendampingan.

"Kami telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022," jelas Ipi.

"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," sambungnya.

Sebagai informasi, biaya haji kini jadi sorotan publik. Penyebabnya, ada usulan kenaikan dari Kemenag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.

Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan beban pembiayaan menggunakan skema 70-30 persen. Sebesar 70 persen atau Rp69 juta dibebankan kepada jemaah, sementara 30 persennya atau Rp29,7 juta ditanggung pemerintah.

Terkait hal ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief paham usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp69 juta bukan kebijakan populer. Namun, demi keberlanjutan dan melindungi hak nilai manfaat jemaah haji hal ini diklaim harus dilakukan.

"Mungkin usulan ini tidak populer tapi Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," kata Hilman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Januari.

Hilman mengatakan nilai manfaat yang bersumber dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah hak semua jemaah haji dari Tanah Air.

"Termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrian berangkat," tegasnya.