Pesan KPK untuk Menag Yaqut Soal Biaya Haji: Kalau Naik Harus Terstruktur
Foto Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut ada beberapa pesan yang disampaikan KPK saat mereka bertemu. Salah satunya, berkaitan dengan kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama hingga Rp69 juta.

"Kami diingatkan oleh Pimpinan KPK agar keuangan haji ini agar ditata dengan baik agar ada kepastian. Kalau memang harus naik, naiknya harus terstruktur sehingga jamaah bisa memperkirakan harus nambah berapa secara otomatis," kata Yaqut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari.

Yaqut mengatakan pihaknya sudah menjelaskan mengenai skema pembayaran perjalanan ibadah haji. Termasuk, usulan kenaikan biaya demi menjaga hak jamaah yang belum berangkat.

Selain itu, Kementerian Agama juga menjelaskan mengenai harmonisasi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. Proses ini, kata Yaqut, adalah tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan KPK.

"Ini masih menjadi bahasan di Kementerian Agama tapi naskah akademiknya sudah selesai," tegasnya.

"Insyaallah dalam minggu depan kita sudah bisa tindaklanjuti terkait dengan saran yang diberikan KPK ini," sambung Yaqut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya memberi perhatian pada penetapan biaya haji. Bahkan, ada kajian yang dilakukan pada 2019 yang kemudian kembali dilakukan pada 2020.

"KPK pun memiliki perhatian dan merasa turut bertanggung jawab agar penyelenggaraan ibadah haji ini. Penetapan biayanya tentu sesuai dengan efisiensi yang diharapkan," tegas Ghufron dalam kegiatan yang sama.

KPK memastikan akan terus memeloti Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jangan sampai, ada anggaran yang tak efisien dan memberatkan jamaah haji ke depannya.

"Intinya KPK akan membersamai Kementrian Agama, membersamai rakyat Indonesia agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat itu tentu seefisien mungkin tapi juga harus memenuhi prinsip istitaah atau kemampuan," pungkasnya.