Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR meminta Komisi VIII yang bermitra dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengecek ulang soal usulan kenaikan biaya haji 2022 yang diusulkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Di mana terdapat kenaikan biaya dari tahun sebelumnya menjadi Rp45.053.368 per jamaah.

Diketahui, biaya haji pada 2020 hanya sebesar Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta per jamaah. Kemudian pada 2021 naik menjadi Rp 44,3 juta.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB, Muhaimin Iskandar, mengatakan pihaknya tidak ingin kenaikan biaya haji pada tahun ini anggarannya di luar yang menjadi kebutuhan penyelenggaraan ibadah bagi muslimin.

"Oleh karena itu, saya minta kepada komisi VIII untuk cek ulang," ujar Muhaimin kepada wartawan, Jumat, 18 Februari.

Ketua Umum PKB itu mengaku hanya ingin memastikan kenaikan biaya haji masuk akal bagi calon jamaah. Terlebih lagi, dalam situasi sulit serbasulit akibat pandemi COVID-19.

"Kalau ada kenaikan harus rasional," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45 juta per Jamaah. Usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp44,3 per jamaah.

Usulan biaya haji 2022 sebelumnya sudah disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang dihadiri secara virtual pada Rabu, 17 Februari.

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," ujar Menag Yaqut.

Ada pun biaya sebesar Rp45 juta tersebut akan digunakan untuk keperluan para jamaah meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Menag Yaqut menjelaskan pertimbangan kenaikan biaya haji untuk 2022 di antaranya penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji tahun berikutnya.

"Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar," kata Menag Yaqut.