Biaya Haji Rp45 Juta yang Diusulkan Menag Yaqut Masih Bisa Berubah di Tangan DPR
Photo by ibrahim uz on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Komisi VIII DPR akan mempelajari usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang minta biaya Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45 juta per jamaah. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yakni Rp44,3 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily, mengatakan kenaikan biaya haji tersebut akan dibahas dalam Panja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

"Usulan Kementerian Agama tentang biaya Haji tahun 2022 naik menjadi Rp45 juta akan dikaji dalam Panja BPIH yang saya pimpin di Komisi VIII," ujar Ace, Jumat, 18 Februari.

Ace menyebut, usulan Menag Yaqut terkait biaya haji bisa mengalami perubahan setelah dibahas secara seksama agar dapat ditetapkan dengan efisien.

"Usulan Menteri Agama ini juga bisa saja mengalami perubahan setelah kami bahas dan kaji. Kami akan bahas secara seksama agar besaran biaya Haji ini dapat ditetapkan seefisien mungkin dengan mempertimbangkan penyesuaian harga yang berlaku saat ini, baik di Arab Saudi maupun dalam negeri kita," kata Ace.

Selain itu, kata Ace, pihaknya juga akan membahas biaya optimalisasi dana kelolaan haji.

"Kami juga akan membahasnya seberapa besar biaya optimalisasi dari dana kelolaan Haji yang akan diberikan dalam biaya penyelenggaraan Haji tahun ini," tuturnya.

Dalam pembahasan biaya tersebut, lanjut Ace, Panja BPIH akan mengundang pihak terkait untuk memastikan biaya yang ditetapkan sesuai. Beberapa yang akan didengarkan terkait akomodasi, konsumsi hingga kebutuhan kesehatan.

"Panja BPIH Komisi VIII akan menetapkan Biaya Haji ini setelah mendengarkan pihak maskapai penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, dan terutama kebutuhan kesehatan," ungkapnya.

Politikus Golkar itu mengingatkan bahwa saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19. Sehingga menurutnya, biaya kesehatan untuk karantina hingga masker perlu dianggarkan.

"Kita tahu bahwa saat ini masih menghadapi pandemi COVID-19. Tentu berbagai pembiayaan kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 harus dianggarkan seperti PCR, karantina, masker dan lain-lain," demikian Ace.