Daftar Tunggu Haji Reguler di Mataram, NTB 36 Tahun
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Kasmi. (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengemukakan daftar tunggu haji reguler pada tahun ini menjadi 36 tahun, dari 35 tahun pada 2022.

"Masyarakat yang mendaftar haji tahun ini, diprediksi berangkat ke Tanah Suci 36 tahun lagi," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Kasmi dikutip ANTARA, Jumat, 27 Januari.

Ia mengatakan daftar tunggu pemberangkatan calon jemaah haji ini karena adanya peningkatan jumlah pendaftar haji setiap bulan sejak kepulangan jamaah haji tahun 2022.

"Masyarakat yang mendaftar haji mulai meningkat sejak kepulangan jamaah haji pada Agustus 2022," katanya.

Menurutnya, sejak saat itu jumlah pendaftar haji dalam sebulan mencapai di atas 100 orang. Jumlah itu sudah hampir mendekati kondisi normal sebelum COVID-19 sekitar 200 orang.

"Saat puncak pandemi COVID-19, pendaftar haji dalam sebulan di bawah 50 orang, bahkan pernah ada 25 pendaftar," katanya.

Menyinggung biaya setoran awal, katanya, untuk pendaftaran haji reguler ditetapkan sebesar Rp25 juta. Setelah menjalani berbagai proses administrasi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan serta setoran awal Rp25 juta, pendaftar haji langsung mendapatkan nomor porsi atau nomor antrean.

Sementara sisa biaya lainnya, dibayarkan ketika nomor porsi jemaah keluar untuk pemberangkatan. Besaran biaya tambahan disesuaikan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.

"Setiap tahun besaran BPIH yang ditetapkan berbeda-beda, dan jemaah diberikan waktu pelunasan BPIH selama tiga tahap. Jika calon jemaah haji tidak dapat melunasi sampai kesempatan terakhir, yang bersangkutan dianggap tunda atau mengundurkan diri. Namun, pada tahun berikutnya jemaah tersebut tetap masuk kuota prioritas diberangkatkan ke Tanah Suci dan harus membayar BPIH sesuai dengan tahun keberangkatan," katanya.