Bagikan:

MEKKAH - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Arab Saudi akan mengubah kebijakan penentuan lokasi di Arafah dan Mina (Masyair) bagi suatu negara pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Nantinya tidak ada lokasi khusus untuk negara tertentu di Masyair.

Kebijakan baru itu, kata Menag Yaqut, disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah dalam pertemuan Haflatul Hajj Al-Khitamy (Penutupan Penyelenggaraan Haji) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Mekkah, Jumat (30/6).

“Tahun depan, Saudi akan memberlakukan kebijakan baru bahwa lokasi di Masyair, utamanya Arafah dan Mina, ditentukan oleh negara yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak dan siap untuk musim haji 1445 H,” kata Menag dikutip ANTARA, Sabtu, 1 Juli.

Pertemuan Haflatul Hajj Al-Khitamy yang mengangkat tema “Khitaamuhu Misk” itu dihadiri Menag Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah menteri dan delegasi negara pengirim jamaah haji.

Menurut Menag Yaqut, sebagai langkah awal, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyerahkan sejumlah dokumen persiapan kepada kantor urusan haji (KUH) negara-negara pengirim jamaah haji.

Dalam dokumen persiapan itu, tercakup rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan dari persiapan hingga keberangkatan jamaah pada musim haji 1445 H.

“Berbeda dengan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan menyerahkan dokumen lebih awal agar persiapan penyelenggaraan haji 1445 H juga bisa dilakukan lebih awal,” kata Menag Yaqut.

“Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq menginformasikan bahwa penyelesaian kontrak layanan akomodasi dan Masyair ditargetkan pada 25 Februari 2024. Negara yang menyelesaikan kontraknya lebih awal akan mendapat prioritas dalam mengambil dan memilih tempat di Masyair,” katanya.

Menag Yaqut mengatakan kebijakan baru itu menantang semua negara, termasuk Indonesia, untuk bergerak lebih cepat dalam persiapan penyelenggaraan haji 1445 H.

Gus Men, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas, segera mendiskusikan hal ini dengan Komisi VIII DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa dilakukan langkah percepatan dalam persiapan, mulai dari kuota, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), termasuk kemungkinan percepatan pelunasan biaya haji.

“Ini akan segera kami sikapi. Kami akan berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI dan BPKH guna membahas bersama langkah percepatan persiapan haji tahun depan,” kata Gus Men.