JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Diduga terjadi korupsi dalam pelaksanaan ibadah Haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kita hadir di depan KPK untuk melakukan sebuah laporan terkait dengan terjadinya dugaan KKN yang berada di Kementerian Agama, yang kita duga kuat yang dilakukan oleh Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama, yaitu terkait dengan kota haji di Indonesia,” kata koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), Raffi dalam aksinya di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Raffi mengatakan telah menyerahkan satu bundel bukti data atas dugaan korupsi kuota haji kuota haji ini kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. "Kita bawa satu juga alat bukti terkait dengan alat bukti flash disk yang dimana isinya rekaman terkait Komisi VIII dengan juga Kementerian Agama," tegasnya.
Adapun pengaduan ini dilakukan karena Menag Yaqut diduga telah menyalagunakan wewenang. Ia juga disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat antikorupsi berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang menteri agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan," ucap Raffi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan tiap laporan dari masyarakat yang masuk bakal ditindaklanjuti. “Telaah masih dilakukan,” tegasnya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Proses telaah maupun penyelidikan jika dilakukan ini sifatnya rahasia. Apabila naik ke penyidikan pun informasinya terbatas (yang bisa disampaikan, red),” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil meminta KPK segera menyelidiki dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki terkait kuota haji 2024. Laporan yang masuk harus ditindaklanjuti.
“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat, 2 Agustus.
Adapun komisi antirasuah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait sengkarut kuota Ibadah Haji 2024. Paling baru adalah Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) yang melaporkan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus.
Selain itu, ada juga laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka menduga ada pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang berbau rasuah.
Ketua GAMBU, Arya menilai pengalihan kuota itu melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus harusnya hanya sembilan persen dari jumlah kuota jamaah Indonesia. “Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan KPK berkenan memanggil para terlapor tersebut,” ujar Arya pada Rabu, 31 Juli.