Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

Pasalnya, Cak Imin mengikutsertakan istrinya, Rustini Murtadho dalam rombongan pengawasan haji ke Arab Saudi. 

"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam timwas haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itulah yang kami laporkan," ujar Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto saat pelaporan ke MKD DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Agustus. 

Musyanto mengatakan, bukti-bukti indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Cak Imin akan diserahkan ke MKD secara lengkap dalam dua tiga hari ke depan.

Termasuk soal visa yang digunakan istri Cak Imin dan anggaran yang digunakan untuk mengakomodasi sang istri.  

"Segera lah, pokoknya segera biar bisa ditindaklanjuti sama MKD. Dugaannya ya ada penyalahgunaan untuk penggunaan anggaran, untuk kepentingan pribadi keluarganya," katanya. 

Musyanto mengklaim, pelaporan tersebut menjadi pengawasan masyarakat terhadap DPR untuk bersama-sama membangun negara yang sehat. Dia membantah, jika pelaporannya ke MKD dikaitkan dengan konflik PKB dan PBNU saat ini.

"Oh enggak ada, kita di luar itu. Enggak ada urusan, kita bukan orang, anggota di situ," ungkapnya. 

Musyanto pun mendukung Pansus Angket Haji yang bergulir di DPR. "Kalau Pansus kita dukung lah karena itu kan memang hak anggota dewan ya bagaimana untuk mengawasi. Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung kita, enggak mungkin kita enggak (dukung, red)," pungkasnya.