Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.  Cak Imin dilaporkan atas dugaan menyalahgunakan jabatan dan wewenang selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR.

Pelaporan ini disampaikan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus. 

“Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024," kata koordinator aksi Gempur, Karim Tjendra usai melapor.

Karim beserta rekannya menunjukkan bukti tanda terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas haji DPR. Salah satu yang disoroti adalah karena Ketua Umum PKB itu membawa serta istrinya, Rustini.

“(Kami, red) mendukung KPK untuk menangkap saudara Muhaimin Iskandar apabila keikutsertaan saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara,” ujarnya. 

Gempur menyatakan menunggu tindak lanjut KPK. Mereka berharap laporannya bakal diproses.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar juga pernah dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaksanaan haji. Dia diduga mengajak istrinya, Rustini Murtadho dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

“Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Cak Imin. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini segera,” kata Koordinator GMPH, Amri Loklomin kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli.