Arab Saudi Longgarkan Aturan Karantina Hingga Tes PCR, DPR Minta Kemenag Segera Perbarui Kebijakan Haji dan Umrah
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan pembatasan COVID-19 bagi masyarakatnya maupun pelaku perjalanan internasional. Arab Saudi juga telah melonggarkan aturan untuk kegiatan masyarakat di tengah pandemi, seperti tidak mewajibkan karantina, penggunaan masker di luar ruangan dan tidak mengharuskan untuk tes PCR.

Pelonggaran aturan ini tentu menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji dan umrah Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyambut baik kebijakan baru Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di masa pandemi COVID-19.

Cak Imin pun meminta ada penyesuaian kebijakan dari Pemerintah Indonesia untuk meringankan jemaah. Dia menilai kebijakan haji dan umrah harus segera diperbarui.

"Ini tentu kabar yang baik. Dengan kebijakan ini kita bisa lihat ada indikasi COVID-19 sudah landai dan mulai kembali ke keteraturan," ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret.

Cak Imin menilai pencabutan PCR dan karantina bakal mengurangi prosedur yang selama ini memberatkan asosiasi dan jemaah umrah.

"Jika sudah tidak ada syarat lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi, maka harus direspons secara mutual recognition," katanya.

Cak Imin lantas mendorong berbagai pihak terkait untuk segera memperbarui dan menyusun kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

"Harus, harus direvisi seluruh jenis-jenis pembiayaan yang menjadi kaitan dari protokol penanganan COVID, banyak itu komponen-komponen yang bisa dikurangi. Saya kira menyenangkan ini, suasananya membaik, harus dikurangi," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan segera menyesuaikan aturan haji dan umrah. Kemenag segera kembali mengonsultasikan biaya operasional pemberangkatan jemaah umrah dan biaya ibadah haji ke Komisi VIII DPR.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, kebijakan Arab Saudi tentunya akan berdampak terhadap biaya umrah dan haji. Kebijakan tersebut, di antaranya menghapus PCR dan karantina.

Pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR guna mengkaji ulang usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di Tanah Suci,” kata Hilman dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 8 Maret.