Bagikan:

JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan kekuasaan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia diduga mengajak istrinya, Rustini Murtadho dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

“Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Cak Imin. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini segera,” kata Koordinator GMPH, Amri Loklomin kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli.

Amri menyebut keikutsertaan Rustini dalam rombongan berarti telah terjadi pelanggaran. Selain itu, dugaan pelanggaran juga terjadi jika istri Cak Imin itu berangkat dengan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota timwas.

Karenanya KPK diharapkan segera bergerak. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan wewenang ini tak ditangani seperti kasus yang menyeret nama Cak Imin di KPK.

“Kita semua tahu Cak Imin ini kan memiliki sederet kasus dugaan korupsi. Namun penyelidikan seolah mandek dan bahkan cenderung ada campur tangan masalah politik. Publik semua sudah paham,” tegasnya.

“Maka jangan terus diperpanjang akrobat politik yang mencederai rakyat ini,” sambung Amri.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan oleh istri Cak Imin disebut GMPH sebagai jadi pintu masuk mengurusi sengkarut kuota haji. “Tidak masalah dengan Pansus Haji karena selain konstitusional juga jalan untuk membenahi haji ke depan,” ujarnya.

“Tapi semua harus cermat melihat dugaan penyimpangan yang ada. Di DPR pun ternyata banyak masalah besar yang mendesak diusut tuntas,” pungkas Amri.