JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur pada hari ini. Proses ini dilakukan karena tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 tersebut akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Adapun Yaqut tadinya sempat ditahan di Rutan KPK Cabang gedung Merah Putih. Tapi, status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah dan dikeluarkan dari sel pada Kamis, 19 Maret atau seminggu setelah dia ditahan pada Kamis, 12 Maret.
“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 23 Maret.
Budi mengatakan pemeriksaan kesehatan hingga saat ini masih berjalan. “Kita sama-sama tunggu hasilnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi mengapresiasi semua pihak yang memberikan masukan soal pengalihan status tahanan Yaqut. “Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” ujar dia.
“Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya.”
Yaqut diketahui sudah menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Sementara permintaan keluarga disampaikan pada 17 Maret atau lima hari setelah ditahan pada Kamis, 12 Maret.
Perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
Diberitakan sebelumnya, Istri eks Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa mengungkap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak ada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam, 19 Maret.
Hal ini disampaikan Silvia usai menjenguk suaminya yang kini sedang menjalani persidangan terkait dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan keamanan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Tadi, sih, sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret.
BACA JUGA:
Silvia mengaku Noel bercerita padanya soal Yaqut yang tak diketahui keberadaannya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ungkapnya.
“Sampai hari ini, (eks Menag Yaqut, red) enggak ada,” sambung dia.
Yaqut juga tak tampak saat KPK menggelar salat Idulfitri bagi tahanan yang beragama Islam pada Sabtu, 21 Maret. Padahal, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis yang juga jadi tersangka kasus korupsi kuota haji yang terlihat ikut dalam kegiatan peribadahan tersebut.
Ishfah terpantau menjalani salat Idulfitri bersama tahanan lain, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya hingga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.