JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menyelidiki sengkarut kuota haji jika ada temuan dari sejumlah aduan masyarakat yang masuk. Asalkan para pelapor menyampaikan data secara lengkap.
“Apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut dalam hal ini adalah penyelidikan. Bisa ditangani oleh KPK atau ditangani oleh aparat penegak hukum lain juga bisa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus.
Tessa menjelaskan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi yang masuk, termasuk soal kuota haji bakal lebih dulu ditelaah. “Akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya,” tegasnya.
Jika masih ada data yang kurang, sambung Tessa, nanti pelapor bakal diminta untuk melengkapi. Dia memastikan segala proses ini pasti bakal dijalankan sesuai aturan.
“Iya, kalau memang laporan itu sudah lengkap sangat berpeluang untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil meminta KPK segera menyelidiki dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki terkait kuota haji 2024. Laporan yang masuk harus ditindaklanjuti.
“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat, 2 Agustus.
BACA JUGA:
Adapun KPK menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait sengkarut kuota Ibadah Haji 2024. Paling baru adalah Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) yang melaporkan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus.
Selain itu, ada juga laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka menduga ada pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang berbau rasuah.
Ketua GAMBU, Arya menilai pengalihan kuota itu melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus harusnya hanya sembilan persen dari jumlah kuota jamaah Indonesia.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan KPK berkenan memanggil para terlapor tersebut,” ujar Arya pada Rabu, 31 Juli.