Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan setiap aduan masyarakat pasti bakal diusut. Tak terkecuali soal kuota haji yang menyeret nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki.

“Secara prinsip bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telaah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 2 Agustus.

Dari telaah tersebut, sambung Tessa, penyelidikan sangat mungkin dilaksanakan asalkan seluruh kriterianya dianggap lengkap. “Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” tegasnya.

Adapun proses telaah tiap laporan atau pengaduan masyarakat biasanya cepat. “Jadi itu saja yang saya bisa sampaikan. Bagaimana proses penerimaan laporan secara umum,” ungkap Tessa.

Adapun komisi antirasuah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait sengkarut kuota Ibadah Haji 2024. Paling baru adalah Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) yang melaporkan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus.

Selain itu, ada juga laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka menduga ada pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang berbau rasuah.

Ketua GAMBU, Arya menilai pengalihan kuota itu melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus harusnya hanya sembilan persen dari jumlah kuota jamaah Indonesia. “Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan KPK berkenan memanggil para terlapor tersebut,” ujar Arya pada Rabu, 31 Juli.