Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK di wilayah Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 31 Juli.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan beberapa fakta di balik penangkapan terduga teroris tersebut.

Berstatus Pelajar

Berdasarkan data yang diterima dari Densus 88, terduga teroris HOK masih berusia belasan tahun. Bahkan, disebutkan bila pemuda tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

Hanya saja, tak disampaikan lebih jauh dan merinci mengenai status pendidikan dari HOK.

"Pelaku yang berhasil ditangkap satu orang berinisial HOK, 19 tahun, Islam, pelajar," ucap Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, 1 Agustus.

Simpatisan Kelompok Teror

Sejauh ini, Trunoyudo hanya menyampaikan bila HOK tergabung dalam kelompok teror sebagai simpatisan.

Tapi, mengenai berapa lama HOK bergabung dalam kelompok teror dan lain sebagainya, hingga kini disebut masih proses pendalaman.

"Pelaku merupakan simpatisan Daulah Islamiyah," sebutnya.

Calon Pengantin Bom Bunuh Diri

Terlepas dari latar belakangannya, HOK diketahui merupakan 'calon pengantin' dari kelompok teroris. Sebab, dia berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua lokasi.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai rencana aksi bom bunuh diri dari HOK tersebut, khususnya mengenai waktu.

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang, Jawa Timur,” ucapnya.

Hanya dikatakan bila Densus 88 antiteror telah menemukan barang bukti bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP) dari kediamannya.

"Berencana melakukan aksi terornya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide," kata Trunoyudo.

Orangtua Turut Diamankan

Dalam penangkapan itu, Densus 88 Antiteror Polri disebut turut mengamankan dua orang lainnya. Sehingga, pada rangkaian tersebut ada tiga orang yang ditangkap

Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar menampik perihal tersebut. Dikatakan, hanya HOK yang ditangkap sebagai terduga teroris.

Sementara dua lainnya merupakan orangtua dari HOK. Mereka diamankan sebatas untuk dimintai keterangan.

"Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orangtua atau keluarganya," ujar Aswin.

Kendati demikian, belum disampaikan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap keluarga dari tersangka HOK, termasuk soal kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme.

Dalam kasus ini, HOK dipersangkakan dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.