Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penghitungan awal kerugian negara dugaan korupsi pengadaan mesin x-ray di Badan Karantina Pertanian sudah dilakukan. Nilainya disebut mencapai puluhan miliar.

“Informasi terakhir atas penghitungan awal yang sduah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 September.

Meski begitu, Tessa belum memerinci lebih lanjut soal modus korupsi yang terjadi. Begitu juga pengadaan yang diduga berujung bancakan karena penyidik belum memberikan informasi.

“Yang bisa dishare hanya nilai potensi kerugiannya saja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Berdasarkan sumber, salah satu yang dicegah itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.