Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi, yakni Wisnu Haryana yang merupakan Sekretaris Badan Karantina Pertanian.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WH selaku pegawai negeri sipil atau Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 September.

Tessa bilang WH hadir memenuhi panggilan pada Selasa, 17 September kemarin. Penyidik meminta keterangannya terkait kasus yang menjerat Syahrul.

“Saksi WH hadir dan penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka SYL,” tegasnya.

Syahrul Yasin Limpo saat ini masih menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah pengembangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dengan uang hasil korupsi. Salah satunya ada mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain itu, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Salah satu dari keenam orang itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.

KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Tapi, jumlah pastinya bisa berubah karena auditor masih menghitung pastinya.