JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil sebagai saksi. Penyidik mencecarnya terkait pengadaan di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan.
“Saksi AJ hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Oktober.
Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober.
Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan itu diduga mengetahui proses pengadaan mesin x-ray yang berujung dikorupsi.
“Didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai pengadaan x-ray mobile statis dan kontainer pada saat menjadi Kepala Badan Karantina,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Salah satu dari keenam orang itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.
KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Tapi, jumlah pastinya bisa berubah karena auditor masih menghitung pastinya.