JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo pada Senin, 5 Februari. Penyidik mencecarnya terkait aliran duit yang berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.
"Telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan wartawan, Selasa, 6 Februari.
Tak hanya itu, Kemal juga dicecar soal dugaan jual beli jabatan di Kementan. Praktik lancung itu diduga terjadi ketika Syahrul masih menjabat.
"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu," tegasnya.
Sebenarnya, penyidik juga memanggil anak Syahrul yang lain yaitu Indira Chunda Thita Syahrul Putri pada Jumat, 2 Februari. Hanya saja, ia mangkir dari panggilan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.
BACA JUGA:
Komisi antirasuah kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.3