JAKARTA - Partai NasDem masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kabar kadernya yang menjabat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni menegaskan, pihaknya belum mau banyak berkomentar jika belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait status hukum kadernya itu.
"Kita tunggu informasi resmi dari KPK dahulu bahwa Mentan TSK," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat, 29 September.
Sahroni juga enggan berkomentar soal siapa pengganti SYL apabila direshuffle pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Menurutnya, tidak ada skenario apa pun di balik proses penyidikan KPK di Kementan.
"Nggak ada skenario apapun nih," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang belum mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka secara resmi. Namun KPK telah menaikkan pengusutan dugaan rasuah di Kementan ke tahap penyidikan. Keputusan diambil setelah dikantongi bukti awal yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka dari hasil gelar perkara atau ekspose yang itu sebuah keputusan kolektif kolegial karena dalam forum ekspose tentu dihadiri oleh pimpinan, pejabat struktural KPK, dan juga tim, baik itu penyidik, penyelidik, maupun penuntut umum. Yang kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September.
BACA JUGA:
Ali belum bisa memerinci lebih lanjut soal konstruksi perkara maupun tersangka di kasus ini. Namun, informasi beredar kasus tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementan.
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," ungkapnya.
"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," sambung Ali.