Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelaksanaan pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) saat Syahrul Yasin Limpo masih menjabat sebagai menteri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan ini ditelisik dari Direktur PT Dwi Mitra, Tommy Nursamsu Mardisusanto yang juga calon legislatif (caleg) sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Yogyakarta. Pemeriksaan dilaksanakan pada Senin, 8 Januari kemarin.

“Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Januari.

Ali tak memerinci soal proses pengadaan pupuk tersebut. Hanya saja, keterangan Tommy dibutuhkan untuk membuat terang perkara yang menjerat Syahrul.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.