JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Umum (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Rabu, 24 April. Salah satunya adalah Merdian Tri Hadi yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekjen Kementan.
“Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 24 April.
Selain itu bakal dihadirkan juga Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono serta Kasubag Rumah Tangga Kementan Isnar Widodo. Keterangan ketiganya diperlukan untuk membongkar praktik lancung yang dilakukan Syahrul, kata Ali.
“Melanjutkan pembuktian dakwaan tim jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.