Elon Musk Ajukan Banding atas Penolakan Gugatannya terhadap CCDH 
Elon MUsk ajukan banding setelah gugatannya terhadap CCDH ditolak pengadilan. (foto: x @elonmusk)

Bagikan:

JAKARTA - Elon Musk telah mengajukan banding terhadap penolakan pengadilan atas gugatannya terhadap lembaga nirlaba Center for Countering Digital Hate (CCDH), yang menyalahkannya karena membiarkan ujaran kebencian tersebar di platform media sosial yang dulunya dikenal sebagai Twitter.

X mengajukan pemberitahuan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS pada hari Selasa.

Hakim Pengadilan Distrik AS Charles Breyer di San Francisco menolak kasus X pada 25 Maret. Mereka, menyebutnya "jelas" bahwa X menggugat CCDH untuk membungkam kritikus dan menghukum mereka atas ucapannya.

Meskipun Musk telah lama menyebut dirinya sebagai pejuang kebebasan berbicara, X mengatakan riset CCDH membuat pengiklan ketakutan dan mengakibatkan kerugian puluhan juta dolar dalam pendapatan X.

Musk membeli Twitter seharga  44 miliar dolar AS pada tahun 2022. Dia adalah orang terkaya ketiga di dunia menurut majalah Forbes, dan juga mengelola produsen mobil listrik Tesla. Banding ini bisa memakan waktu beberapa bulan atau lebih.