Bagikan:

JAKARTA – X, platform milik Elon Musk, berhasil memenangkan banding hukum atas penerapan undang-undang California mengenai transparasi moderasi konten. Keputusan ini dikeluarkan pada Rabu, 4 September.

Hakim Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Ke-9 menerima banding yang diajukan Musk pada tahun lalu sehingga keputusan dari hakim yang lebih rendah sudah tidak berlaku. Sebelumnya, pengadilan yang lebih rendah memutuskan bahwa undang-undang moderasi konten di California bisa diterapkan ke perusahaan tersebut.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Distrik AS, William Shubb. Dikutip dari Reuters, hakim tersebut menyatakan bahwa undang-undang moderasi konten di California, "dapat dibenarkan dan tidak terlalu memberatkan dalam konteks hukum Amandemen Pertama."

Jika undang-undang ini diterapkan, X harus mempublikasikan laporan publik terkait praktik moderasi konten. Perusahaan harus menjelaskan seluruh tindakan dan kebijakan mereka dalam mengatasi disinformasi, pelecehan, ujaran kebencian, dan ekstremisme.

Laporan ini juga harus menyertakan data dari praktik moderasi konten. X harus memberi tahu masyarakat California terkait jumlah unggahan yang dianggap tidak pantas untuk dilihat pengguna lain dan bagaimana cara perusahaan dalam menangani unggahan tersebut.

Tahun lalu, Musk menggugat putusan pengadilan yang lebih rendah ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Ke-9. Dalam gugatannya, miliarder itu mengatakan bahwa aturan yang diterapkan undang-undang tersebut telah melanggar perlindungan kebebasan berbicara berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Setelah memenangkan banding yang mereka ajukan, baik X maupun pihak pengacaranya belum memberikan tanggapan resmi. Musk, juga tidak membahas tentang kemenangan ini di media sosial resminya karena sibuk berselisih dengan pemerintah Brasil.