JAKARTA - Platform media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, pada Senin 31 Juli menggugat sebuah lembaga nirlaba yang berjuang melawan ujaran kebencian dan disinformasi. Perusahaan milik Elon Musk itu menuduh lembaga itu menyebarkan klaim palsu dan mendorong pengiklan untuk menghentikan investasi di platform tersebut.
Media-media AS sebelumnya melaporkan bahwa X, yang dimiliki oleh Elon Musk, telah mengirim surat kepada Center for Countering Digital Hate (CCDH) dan mengancam akan menggugat lembaga nirlaba tersebut atas kerugian yang tidak ditentukan jumlahnya.
Sebagai tanggapan terhadap surat tersebut, pengacara CCDH menuduh X "mengintimidasi mereka yang memiliki keberanian untuk membela anti-penghasutan, ujaran kebencian, dan konten berbahaya secara online." Mereka juga menyatakan bahwa tuduhan X tidak memiliki dasar fakta.
Gugatan ini berasal dari laporan media yang diterbitkan pada bulan Juli yang menyebutkan temuan dari penelitian CCDH yang menyatakan bahwa ujaran kebencian meningkat terhadap komunitas minoritas di platform tersebut.
BACA JUGA:
X dan CEO-nya, Linda Yaccarino, menyebut laporan tersebut palsu dan mengatakan bahwa laporan itu didasarkan pada "kumpulan metrik yang salah, menyesatkan, dan usang, sebagian besar berasal dari periode setelah Twitter diakuisisi."
Dalam sebuah pos blog pada Senin, X mengatakan bahwa CCDH telah mengakses data mereka tanpa izin dan menuduh lembaga tersebut telah melakukan pengambilan data secara ilegal dari platform mereka, melanggar syarat-syarat X.
X kembali menyatakan bahwa metrik-metrik yang terdapat dalam penelitian tersebut digunakan di luar konteks untuk membuat pernyataan yang tidak dapat dibuktikan mengenai X. Sementara CCDH tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari media, di luar jam kerja normal.
X baru-baru ini juga mengajukan gugatan terhadap empat entitas tak bernama di Texas dan Bright Data di Israel atas pengambilan data secara ilegal.