JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menjawab pertanyaan mengenai keputusan menaikkan batas penghasilan bulanan bagi warga yang boleh menerima rumah DP Rp0 menjadi sekitar Rp14 juta.
"Nanti, satu-satu saja dulu, ya," kata Anies setelah menghadiri acara pengukuhan Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret.
Dalam Kepgub yang diteken pada 10 Juni 2020 tersebut, Anies menaikkan batas penghasilan tertinggi penerima fasilitas pembiayaan kredit rumah tanpa down payment (DP) tersebut.
Mulanya, batas penghasilan tertinggi keluarga yang boleh mengajukan kepemilikan rumah DP Rp0 sebesar Rp7 juta. Kini, keluarga yang penghasilannya mencapai Rp14,8 juta dibolehkan untuk melakukan pengajuan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko. "Perubahan itu sudah lama. Ada dalam kepgub berapa, begitu. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP Rp0, yang semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta," kata Sarjoko pada Minggu, 14 Maret.
BACA JUGA:
Sarjoko bilang, alasan pelonggaran batas minimal penghasilan warga DKI yang ingin memiliki unit rumah susun ini untuk memperbanyak target pasar. Sehingga, lebih banyak juga perusahaan swasta yang ingin bekerja sama membangun rumah DP Rp0 di lokasi lain.
Selain itu, Anies juga memangkas target pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) yang didalamnya terdapat rumah DP Rp0, dari awalnya 232.214 unit menjadi 10.460 unit.
Alasannya, karena pandemi COVID-19. DKI menyadari tidak bisa meraih target kepemilikan hunian sebanyak yang dijanjikan saat awal Anies menjabat. Terlebih, banyak anggaran yang dikeluarkan untuk penanganan pandemi.
"Kita lakukan penyesuaian karena pandemi COVID-19. Kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta terkoreksi," ungkap dia.
Hal ini dipertanyakan oleh analis kebijakan perkotaan dari FAKTA, Azas Tigor Nainggolan. Azis merasa penghasilan bulanan warga yang mencapai Rp14,8 juta tidak masuk dalam kategori miskin atau berpenghasilan rendah.
"Warga miskin mana yang penghasilan minimalnya Rp 14 juta? Penetapan dan cara berpikir Anies Baswedan ini aneh," ucap Tigor.