Jejak Anies 2017 Tidak Rela Warga Jakarta Sewa Rumah, Anies 'Jaman Now' Naikkan Batas Penghasilan Rumah DP Rp0, Rp14 Juta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah berjanji akan memberikan rumah bagi warga Jakarta kelas menengah ke bawah pada 2017 lalu. Janji itu ditawarkan saat Anies berstatus sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Program untuk merealisasikan janji ada dalam rumah down payment (DP) Rp0. Bagi Anies, warga kelas menengah ke bawah harus merasakan nikmat saat harga properti di Jakarta naik.

Kepemilikan aset rumah merupakan jalan untuk sampai ke tujuan tersebut. Pernyataan Anies ini dibagikan ulang oleh politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi lewat akun twitternya, @TeddyGusnaidi, Rabu, 17 Maret.

Dalam cuitan, Teddy menyertakan pemberitaan mengenai janji Anies dengan judul 'Anies: Kami Tak Rela Warga Jakarta hanya Memiliki Rumah Sewa'

"Statement @aniesbaswedan pada februari 2017. Rumah untuk rakyat kecil bukan untuk rakyat menengah keatas. Ini yg dari dulu gue bantah, karena gak mungkin, tapi dibela oleh kaumnya,"

"Kini gue terharu dan bangga, rakyat kecil itu ternyata bergaji 14 juta," cuit Teddy.

 Dalam artikel, Anies tidak rela rakyat Jakarta kelas menengah ke bawah hanya mampu menyewa rumah. "Sekarang yang merasakan naiknya harga properti siapa? Pengembang dan kelas menengah ke atas. Warga kecil tidak merasakan itu, mau didiamkan ketidakadilan ini? Hentikan ketidakadilan ini," kata Anies.

Bila terpilih sebagai gubernur nanti, Anies berjanji warga Jakarta bisa memiliki rumah dengan meringankan DP rumah.

Di 2021 janji itu hanya jual kecap semata. Dalam Kepgub yang diteken pada 10 Juni 2020 tersebut, Anies menaikkan batas penghasilan tertinggi penerima fasilitas pembiayaan kredit rumah tanpa down payment (DP). 

Mulanya, batas penghasilan tertinggi keluarga yang boleh mengajukan kepemilikan rumah DP Rp0 sebesar Rp7 juta. Kini, keluarga yang penghasilannya mencapai Rp14,8 juta dibolehkan untuk melakukan pengajuan tersebut.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko membenarkan hal ini. "Perubahan itu sudah lama. Ada dalam kepgub berapa, begitu. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP Rp0, yang semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta," kata Sarjoko pada Minggu, 14 Maret.

Sarjoko bilang, alasan pelonggaran batas minimal penghasilan warga DKI yang ingin memiliki unit rumah susun ini untuk memperbanyak target pasar. Sehingga, lebih banyak juga perusahaan swasta yang ingin bekerja sama membangun rumah DP Rp0 di lokasi lain.

Selain itu, Anies juga memangkas target pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) yang didalamnya terdapat rumah DP Rp0, dari awalnya 232.214 unit menjadi 10.460 unit.

Saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret hari ini Anies enggan menjelaskan lebih lanjut soal kenaikan ini. "Nanti, satu-satu saja dulu, ya," kata Anies setelah menghadiri acara pengukuhan Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Balai Kota, Jakarta Pusat.