Minta Tak Ada Alokasi APBD DKI 2023 untuk Rumah DP Rp0, PDIP: Ini DP Abal-abal! 
Pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023, di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat./FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta agar Pemprov DKI tidak mengalokasikan anggaran untuk program Rumah DP Rp0 dalam penyusunan APBD tahun 2023.

Hal ini disampaikan Gembong saat pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023, di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat.

Dalam hal ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengajukan anggaran untuk program perumahan sekitar Rp1,2 triliun.

Namun, belum diketahui peruntukan anggaran tersebut. Gembong pun meminta Pemprov DKI hanya mengalokasikan APBD untuk penambahan penyediaan rumah susun sewa.

"Alokasi anggaran untuk perumahan sekitar Rp1,2 triliun itu peruntukannya apakah untuk DP Nol atau perumahan rusun sewa? Saran saya kepada Dinas Perumahan, harusnya DKI fokus pada rumah susun sewa. Kalau bicara program DP nol Rupiah, mohon maaf, ini DP abal-abal," kata Gembong, Selasa, 1 November.

Gembong memandang, semestinya APBD dialokasikan untuk program yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara, masyarakat yang mampu menghuni Rumah DP Rp0 adalah kalangan menengah karena memiliki batas maksimal gaji penghuni rumah hingga Rp14 juta.

"Yang pasti, dari sisi peruntukan, DP Nol tidak tepat sasaran. Awalnya DP Nol diperuntukan rakyat miskin. MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) mana yang berpenghasilan Rp14 juta. Saya kira ini sudah bukan orang miskin lagi," cecarnya.

Kelanjutan program Rumah DP Rp0 masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026 yang sebelumnya telah disusun mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Dilihat dalam dokumen RPD, Anies menjabarkan sejumlah upaya untuk mendukung kebijakan pelaksanaan DP Rp0. Di antaranya adalah pengadaan tanah melalui kewajiban pihak ketiga, kerjasama business to business, BUMN, BUMD, Swasta.

Selanjutnya, penganggaran dana fasilitas pembiayaan pemilikan rumah. Kemudian, kebijakan batasan harga jual rumah untuk masyarakat yang mengakses fasilitas pembiayaan pemilikan rumah hingga kerja sama dengan bank pelaksana penyaluran kredit atau fasilitas pembiayaan pemilikan rumah.

Serta, pembentukan badan layanan umum daerah (BLUD) yang bertugas mengelola dana perumahan program DP Nol Rupiah.