Ketua TP3 Abdullah Hehamahua Siapkan Bukti 2 Jilid Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Rekonstruksi kasus penyerangan laskar FPI (DOK. VOI/Rizky Adytia)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) berkukuh menyatakan kasus kematian laskar FPI sebagai tindakan pelanggaran HAM berat. TP3 mengklaim memiliki bukti setebal dua jilid buku. 

Ketua TP3 Abdullah Hehamahua mengatakan bukti yang pihaknya miliki menunjukkan adanya pelanggaran HAM berat. Sebab, ada upaya terstruktur, sistematis dan masif di balik tragedi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

"Kami insyaallah punya data-data itu ada dan sekarang kami lagi susun dalam bentuk buku putih 2 jilid. Karena tebal kami buat 2 jilid. Jilid pertama itu summary dan jilid 2 itu data-data," tuturnya dalam diskusi bertajuk 'Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', pada Minggu, 14 Maret. 

Rencananya, kata Abdullah, dalam waktu dekat ini bukti setebal dua jilid itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penegak hukum. 

"Itu nanti akan kita sampaikan kepada presiden, kepada Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, dan instansi terkait baik dalam negeri dan luar negeri," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kematian enam Laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat. Kematian enam orang itu dikategorikan pelanggaran HAM biasa. 

"Bahwa temuan Komnas HAM apa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," katanya, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret. 

Mahfud menjelaskan kasus dianggap pelanggaran berat bila memenuhi tiga syarat, yakni terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran HAM berat juga menyebabkan jatuhnya korban dalam jumlah banyak atau masif.