Bagikan:

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons kritikan masyarakat terhadap tayangan prosesi lamaran artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang disiarkan langsung di televisi.

Alasannya penayangan acara berdurasi 4 jam itu dianggap melanggar hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas. 

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Mimah Susanti menjelaskan, semua program siaran oleh lembaga penyiaran dalam hak ini stasiun televisi, harus mengacu pada aturan yang ada. 

Etika pedoman perilaku penyiaran mengatur kewajiban lembaga penyiaran mementingkan kepentingan publik dalam menyiarkan program siaran. Program siaran juga wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Maka semua program penyiaran yang ditayangkan di televisi harus mempertimbangkan kemanfaatan itu," ujar Mimah dihubungi VOI, Minggu 14 Maret.

"Kontennya kan macam-macam programnya. Ada yang khusus siarkan berita, ada televisi, ada hiburan, program siarannya pun macam macam," sambung dia.

Namun, kata Mimah, semua program siaran tersebut tentu mempunyai tujuan informatif, edukatif dan mengibur masyarakat. Juga ada fungsi kontrol sosial dan perekat sosial. 

"Nah itu kan sudah menjadi kesatuan yang utuh. Jangan sekedar infomasi tanpa edukasi. Jadi kalau maksudnya menghibur kan juga harus edukatif. Kalau komedi kan menghibur, tapi kan tidak boleh menghina, mem-bully ya hiburan yang sehat maksudnya," paparnya. 

"Kalau konteksnya pernikahan selebriti ini selain informasi bagi pemirsa sisi edukasinya ada enggak sih? Dominan yang mana? Tentu saja sisi edukasi harus lebih dominan," katanya menambahkan.

Karena frekuensi publik yang digunakan, imbuh Mimah, maka tentu kemanfaatannya bagi publik harus lebih banyak. Mimah juga mengakui, KPI tidak menafikan ada kepentingan rating dari program siaran, maupun kepentingan iklan. 

"Tapi jangan sampai kepentingan rating dan iklan itu kalah dengan kepentingan publik, karena memang KPI mendapatkan mandat untuk mewadahi aspirasi masyarakat tentang program siaran," katanya 

Mimah menambahkan, sebenarnya acara tayangan seperti ini sudah pernah dievaluasi oleh KPI. Bahkan sanksi pun sudah ada mengingat durasi penayangan yang terlalu lama. Terlebih acara pernikahan merupakan privasi.

"Tapi prinsip adalah program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Kita mau lihat karena durasinya yang cukup panjang ini yang harus dipertimbangkan dan evaluasi," katanya.

Mimah menegaskan, masyarakat boleh menyampaikan keberatan atas program siaran yang dianggap merugikan. Karena itu, KPI telah melakukan pemantauan tayangan dan memanggil pihak terkait atas laporan yang dikirimkan masyarakat.

“Hari Sabtu tanggal 13 Maret, kita sudah layangkan surat ke stasiun televisi yang bersangkutan, supaya ada upaya pencegahan kalau misal ini mau ditayangkan lagi. Ada upaya penindakan kepada lembaga penyiaran itu berdasarkan keputusan pleno," ujar Mimah.

Sebelum menentukan keputusan, KPI ditegaskan Mimah harus mendengarkan RCTI.

"Makanya kita lihat benar enggak pamflet dikeluarkan oleh stasiun TV yang bersangkutan? Jadi banyak hal yang kita minta klarifikasi. Ya jangan sampai ada penyiaran serupa, diharapkan kan tidak terulang lagi" kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak bentuk penayangan pernikahan dan lamaran artis di televisi. Sebab, tayangan seperti itu melanggar hak masyarakat atas konten yang lebih berkualitas.

KNRP menyesalkan sikap KPI yang dianggap abai sehingga tayangan lamaran hingga pernikahan artis bisa disiarkan secara langsung di televisi.