Di Depan Hakim, Saksi Perkara Rumah DP RP0 Beberkan Arahan Gubernur Anies
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta Yurianto menjelaskan perencanaan dalam pengadaan tanah proyek Rumah DP Rp0.

"Hunian DP 0 Rupiah (Rumah DP Rp0) adalah program penyedia rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, yang dilandasi Perda No.1 tahun 2018," kata Yurianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Yurianto menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles yang didakwa merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek Rumah DP Rp0 di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Ada programnya Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pak Anies Rasyid Baswedan dan Pak Sandiaga Uno, sebagaimana ketentuan, nanti itu diusulkan sebagai program dalam RPJMD. Waktu penyusunan melalui proses tertentu dengan DPRD, setelah ada kesepakatan, diwujudkan dalam peraturan daerah tentu waktu penyusunan melalui tahapan-tahapan tertentu seperti Musrenbang, konsultasi publik, pembahasan-pembahasan," ungkap Yurianto.

Dalam RPJMD tersebut menurut Yurianto belum disebutkan siapa yang akan melaksanakan pengadaan Rumah DP Rp0, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan sejumlah pengarahan.

"Ada beberapa arahan waktu itu, mengenai 'Hunian DP 0 Rupiah' disampaikan rumah itu merupakan kebutuhan mendasar sehingga negara harus membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kedua, bahwa 'Hunian DP 0 Rupiah' ini adalah merupakan janji yang tentu kita merencanakan untuk memenuhi janji program itu," tambah Yurianto.

Namun komunikasi antarinstansi menurut Yurianto belum terjadi sehingga diperlukan untuk membentuk tim komunikasi.

"Diarahkan bahwa dalam melaksanakan program 'Hunian DP 0 Rupiah' harus betul-betul baik, dalam artian jangan hanya bagus di atas kertas tapi dalam pelaksanaannya ada masalah, jadi perlu dilakukan 'exercise'," ungkap Yurianto.

"Dalam BAP No. 19 saksi mengatakan Gubernur DKI Jakarta memberikan arahan pertama, memberikan arahan ke Kadis Perumahan dan Pemukiman terkait dengan kebijakan 'Hunian DP 0 Rupiah' dengan melibatkan instansi terkait, Bapedda, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, BPKD, Inspektorat, dan Sekda. Arahan kedua memberikan pendanaan berupa PMD (Penyertaan Modal Daerah) kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Saraja Jaya (PPSJ)', Ada hal itu disampaikan gubernur pada saat itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Saya lupa, yang saya tahu bahwa pada rapimnas Pak Gubernur menyampaikan bahwa pertama BUMN yang melakukan pembangunan 'Hunian DP 0 Rupiah' harus betul-betul 'di-excersie' terlebih dahulu, jangan sampai bagus di atas kertas," jawab Yurianto.

Namun Yurianto tidak menjawab mengenai arahan pendanaan PMD untuk Sarana Jaya.

"Yang mengusulkan anggaran itu adalah Perumda (Perusahaan umum Daerah) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) sehingga kami dari BP BUMD mengusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPB) setelah itu, TAPD lah yang menentukan besarnya PMD," ungkap Yurianto.

"Jadi pertanyaannya begini, untuk merealisasikan program 'Hunian DP 0 Rupiah' tersebut apakah saudara mengetahui apa saja yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta? Jawaban saudara untuk merelasiasaikan program 'Hunian DP 0 Rupiah' ada dua pertama yang tadi yang kedua: memberikan pendanaan PMD ke PPSJ?" tanya ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.

"Yang nomor dua saya lupa, yang nomor satu betul mengarahkan SKPD ntuk membantu proses ini. Untuk yang kedua, karena yang mengusulkan proses penyertaan modal dari PPSJ dan kami sampaikan ke TAPD, TAPD dibahas, itu yang menjadi keputusan untuk penyertaan modal daerah," jawab Yurianto.

Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Rumah DP Rp0" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang. Sarana Jaya juga mendapat penyertaan modal daerah (PMD) DKI Jakarta.

Dalam perkara ini Yoory Corneles bersama-sama dengan pemilik PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Tommy Adrian, serta korporasi PT Adonara Propertindo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000 dari pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.