JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyebut pembelian lahan rumah DP Rp0 di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang diduga dikorupsi merupakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Prasetyo mengatakan, hal ini ditetapkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.
"Kepgub itu memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp800 miliar. Uang Rp800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam program rumah DP 0 rupiah," kata Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 18 Maret.
Prasetyo melanjutkan, dalam Kepgub itu juga dijelaskan bahwa direksi Sarana Jaya diwajibkan untuk melapor hasil pelaksanaan pembelian lahan kepada Anies setelah menerima PMD tersebut.
Disebutkan juga, Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap 3 bulan kepada Gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
"Jadi sudah seharusnya Gubernur Anies Baswedan mengetahui persoalan ini," ungkap Prasetyo.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
KPK Membuka peluang untuk memanggil Anies Baswedan untuk meminta keterangan terhadap kasus ini. Selain itu, KPK juga berpeluang memeriksa Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, siapapun pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan korupsi tentunya akan dipanggil. Tak terkecuali Prasetyo yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD DKI.
"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Hanya saja, pemanggilan tersebut tentu didasari kebutuhan penyidik yang mengusut dugaan korupsi ini. "Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," ungkapnya.
"Perkembangan mengenai siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi akan kami sampaikan lebih lanjut," imbuh Ali.