Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku tak kenal dengan penyanyi Betty Elista. Penyanyi ini pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kecipratan uang suap dari para eksportir benur atau benih lobster.

Hal ini disampaikan Edhy sesaat setelah dirinya rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," tegasnya kepada wartawan, Kamis, 18 Maret.

Sebelumnya penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Betty pada Rabu, 17 Maret kemarin. Penyanyi ini dipanggil karena diduga menerima uang dari Edhy Prabowo lewat staf khususnya yaitu Amiril Mukminin yang juga jadi tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur.

"Betty Elista, penyanyi didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," jelas Ali kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Maret.

Dalam kasus suap ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Dari uang ini, selanjutnya Edhy, menerima uang Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluannya dan istrinya yaitu Iis Rosyita Dewi, dan dua stafnya yaitu Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Selanjutnya, uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.