JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pedangdut Betty Elista. Dalam pemeriksaan ini, penyidik menyita rekening koran milik pelantun lagu 'Sebelas Duabelas'.
Rekening koran milik Belista sapaan akrab Betty Elista disita penyidik karena diduga menerima aliran duit dari hasil korupsi izin ekspor benur Edhy Prabowo saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista, penyanyi. Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Maret.
Bukan pertama kali Belista diperiksa KPK. Wanita berparas cantik ini sebelumnya juga pernah diperiksa pada Raby, 17 Maret kemarin.
Namun, Edhy Prabowo mengklaim tak mengenal pedangdut tersebut. Hal ini disampaikan Edhy sesaat setelah dirinya rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," tegasnya kepada wartawan, Kamis, 18 Maret.
BACA JUGA:
Dalam kasus suap ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Dari uang ini, selanjutnya Edhy, menerima uang Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluannya dan istrinya yaitu Iis Rosyita Dewi, dan dua stafnya yaitu Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Selanjutnya, uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.