JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tetap menggelar persidangan terdakwa Rizieq Shihab dan para petinggi Front Pembela Islam (FPI) secara online. Meski, sebelumnya Rizieq Shihab dan pengacara meminta sidang dilakukan secara online hingga akhirnya walkout.
"Terdakwa dihadirkan secara virtual atau online. Tidak hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Kamis, 18 Maret.
Salah satu alasan dari keputusan sidang online karena sampai saat ini masih masa pandemi COVID-19. Tujuan sidang online untuk menghindari penyebaran virus corona baru itu.
Ada pun sidang dakwaan yang bakal digelar Jumat, 19 Maret yakni kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan tes swab RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kemudian, perkara dugaan pelanggaran prokes di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Terakhir, sidang perkara terkait hasil tes swab dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda persidangan perkara tes swab dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas. Alasannya terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Hakim ketua Khadwanto memutuskan mendunda persidangan. Sebab penuntut umun dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa.
"Penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata dia.
"Sehingga sidang akan ditunda untuk memberikan kesempatan penunut umum menghadirkan terdakwa kembali," sambung Khadwanto.