Bagikan:

KENDARI - Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Dilansir Antara, Bupati nonaktif ini memasuki ruang sidang Cakra di PN Tipikor Kendari Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sekitar pukul 11.10 WITA, Selasa, 25 Januari.

Sidang perdana Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya dan dikawal ketat personel Satuan Brimob Polda Sultra tetap di depan pintu ruang sidang.

Bupati Kolaka Timur nonaktif ini mengikuti sidang mengenakan baju putih lengan panjang, celana hitam, hijab coklet, sepatu hitam dan masker berwarna putih.

Andi Merya mengikuti sidang perdana di PN Tipikor Kendari didampingi kuasa hukum.

Sidang perdana Andi Merya dilakukan secara terbuka, keluarga dan kerabat turut menyaksikan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Merya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.

Setelah ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Andi Merya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK telah menetapkan Andi Merya bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah Dana Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Ada pun khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan "fee" kepada Andi Merya sebesar 30 persen.

KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan.